Jumat, 08 November 2019

Kelembagaan Perbankan

Wawan Setiawan Tirta
Bahan Kuliah bank dan Lembaga Keuangan.

Definisi Bank
Definisi Bank menurut Undang-undang No.7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang No.10 Tahun 1998. bahwa “Bank adalah Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.

Kegiatan Operasionalisasi Usaha Bank
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.10 BAB II Pasal 3, kegiatan operasionalisasi utama usaha perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Yang bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Bank sebagai lembaga intermediasi keuangan,
menyediakan jasa-jasa keuangan baik kepada unit surplus maupun kepada unit defisit.
Dalam hal ini Bank melakukan tiga fungsi (Siamat 2001:88) pokok perbankan yaitu :
1. Menyediakan mekanisme dan alat pembayaran yang efisien
2. Menghimpun dana dan menyalurkannya kepada masyarakat.
3. Menawarkan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Jenis Bank
Berdasarkan jenisnya bank dibedakan menjadi :
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 BAB III Pasal 5, menurut jenisnya bank dibedakan atas :


1. Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran, sedangkan

2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dari segi kepemilikannya bank dibedakan atas :
Sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 BAB IV Pasal 16, menurut kepemilikannya bank dibedakan atas :

1. Bank Pemerintah
Bank pemerintah yaitu Bank-bank yang modalnya berasal dari dan diusahakan oleh pemerintah, yang rata-rata pendiriannya, organisasi, tugas dan wewenang dan tanggung jawab direksi serta hal-hal lainnya ditetapkan dalam Undang-undang.

2. Bank Swasta Nasional
Bank swasta nasional yaitu Bank yang berbadan hukum indonesia yang sebagian atau seluruh modalnya dimiliki oleh warga negara indonesia dan atau badan hukum Indonesia.

3. Bank Pembangunan daerah (BPD),
Bank Pembangunan Daerah yaitu Bank yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah dimana Bank itu berlokasi.

4. Bank Asing Campuran.
Bank asing campuran yaitu Bank yang seluruh atau sebagian modal usahanya,berasal dari dan diusahakan oleh pihak asing atau campuran yang berbadan hukum Indonesia dan berbentuk perseroan terbatas (PT).