Sabtu, 02 November 2019

Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara & PANDANGAN HIDUP BANGSA

Wawan Setiawan Tirta
Penerapan Pancasila Sebagai Dasar Negara & Pandangan Hidup Bangsa

Bagaimanakah penerapan atau mengimplementasikan Pancasila dalam kehidupan berbangsa & bernegara? Implementasi Pancasila berarti menjabarkan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, serta merealisasikannya dalam kehidupan berbangsa & bernegara. dalam implementasi ini, penjabaran nilai-nilai Pancasila dalam bentuk norma-norma, dijumpai dalam bentuk norma hukum, kenegaraan, & norma-norma moral. Sedangkan realisasinya dikaitkan dengan tingkah laku semua warga negara dalam masyarakat, serta seluruh aspek penyelenggaraan negara.



Ada dua macam Penerapan / implementasi Pancasila, yakni:

a. Implementasi Pancasila dalam ketatanegaraan, adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam penyelenggaraan negara, baik legislatif, eksekutif, yudikatif maupun semua bidang kenegaraan lainnya. Konkritnya pelaksanaan Pancasila dalam:
1) Hukum & perundang-undangan.
2) Pemerintahan.
3) Politik dalam negeri & luar negeri.
4) Pertahanan & keamanan.
5) Kesejahteraan.
6) Kebudayaan.
7) Pendidikan & sebagainya.

b. Implementasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari adalah adalah pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam setiap pribadi, perseorangan, setiap warga negara, setiap individu, setiap penduduk, setiap orang Indonesia. Pelaksanaan secara sehari-hari ini lebih berkaitan dengan norma-norma moral.

Jika aktualisasi Pancasila dalam kehidupan sehari-hari telah tercapai, berarti nilai-nilai Pancasila telah melekat dalam hati sanubari bangsa Indonesia, & yang demikian itu disebut dengan kepribadian Pancasila. Dengan demikian, maka bangsa Indonesia telah memiliki suatu ciri khas, sehingga bangsa Indonesia berbeda dengan bangsa lainnya. Pelaksanaan Pancasila yang dalam kehidupan sehari-hari lebih penting artinya jika dibandingkan dengan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan. Hal ini disebabkan karena pelaksanaan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari ini merupakan persyaratan keberhasilan pelaksanaan Pancasila dalam ketatanegaraan.

Bagaimanakah caranya agar Pancasila yang bersifat ideal itu bisa diterapkan dalam kehidupan nyata? Bangsa Indonesia dari waktu ke waktu harus membumikan Pancasila yang sangat abstrak tersebut, dengan cara memberi makna masing-masing silanya. Penafsiran makna tersebut harus dilakukan oleh semua komponen bangsa, tidak boleh dimonopoli oleh mereka yang sedang berkuasa saja, yang penting pemaknaan tersebut harus sesuai dengan nilai dasarnya serta kondisi zamannya.

Berikut Contoh penafsiran makna Pancasila sesuai Pedoman Penghayatan & Pengamalan Pancasila (P4) yakni:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
(1) Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaannya & ketaqwaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Manusia Indonesia percaya & taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama & kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab.
(3) Mengembangkan sikap hormat menghormati & bekerjasama antara pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(4) Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
(5) Agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
(6) Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama & kepercayaannya masing-masing.
(7) Tidak memaksakan suatu agama & kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil & Beradab
(1) Mengakui & memperlakukan manusia sesuai dengan harkat & martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Mengakui persamaan derajad, persamaan hak & kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit & sebagainya.
(3)  Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
(4)  Mengembangkan sikap saling tenggang rasa & tepa selira.
(5)  Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
(6)  Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
(7)  Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
(8)  Berani membela kebenaran & keadilan.
(9) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
(10)Mengembangkan sikap hormat menghormati & bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia
(1) Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan & keselamatan bangsa & negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi & golongan.
(2) Sanggup & rela berkorban untuk kepentingan negara & bangsa apabila diperlukan.
(3)  Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air & bangsa.
(4) Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan & bertanah air Indonesia.
(5) Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi & keadilan sosial.
(6) Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
(7) Memajukan pergaulan demi persatuan & kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
(1) Sebagai warga negara & warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak & kewajiban yang sama.
(2) Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
(3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
(4) Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
(5) Menghormati & menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
(6) Dengan i’tikad baik & rasa tanggung jawab menerima & melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
(7) Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi & golongan.
(8) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat & sesuai dengan hati nurani yang luhur.
(9) Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat & martabat manusia, nilai-nilai kebenaran & keadilan mengutamakan persatuan & kesatuan demi kepentingan bersama.
(10) Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
(1) Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap & suasana kekeluargaan & kegotongroyongan.
(2) Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
(3) Menjaga keseimbangan antara hak & kewajiban.
(4) Menghormati hak orang lain.
(5) Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
(6) Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain.
(7) Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan & gaya hidup mewah.
(8) Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
(9) Suka bekerja keras.
(10) Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan & kesejahteraan bersama.
(11) Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata & berkeadilan sosial.